
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menaruh harapan besar terhadap kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai solusi penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masih banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cekcok antarwarga, hingga sengketa warisan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, yang mengatakan sebagian besar persoalan hukum yang muncul di wilayah desa dan kelurahan bersifat sosial dan sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Di DIY itu biasanya muncul percekcokan antarwarga, sengketa dengan tetangga, lalu persoalan warisan. Ada juga kasus pencurian ringan dan KDRT. Hal-hal seperti ini kami dorong untuk diselesaikan lewat mediasi, tidak harus sampai ke litigasi,” ujarnya kepada wartawan usai acara Peresmian Posbankum tersebut di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, pendekatan mediasi dinilai lebih efektif untuk meredam konflik agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar. Karena itu, Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu warga mencari solusi secara kekeluargaan.
“Kami ingin masyarakat merasa dekat dengan layanan hukum. Posbankum hadir di lingkungan mereka, sehingga persoalan bisa segera dibicarakan dan dicarikan jalan keluar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, mengungkapkan bahwa di DIY terdapat 438 kalurahan dan kelurahan yang seluruhnya menjadi titik layanan Posbankum.
“Di Posbankum ada empat layanan utama, yaitu informasi dan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, bantuan hukum, serta rujukan ke advokat apabila kasusnya tidak bisa diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan,” jelas Min.
Min menegaskan, Posbankum dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian. Berbeda dengan lembaga bantuan hukum yang selama ini lebih identik dengan masyarakat miskin, Posbankum bersifat terbuka.
“Posbankum ini tidak hanya untuk orang atau kelompok miskin, tetapi untuk seluruh masyarakat. Kantornya ada di kelurahan, sehingga warga yang hanya ingin bertanya atau berkonsultasi soal hukum bisa langsung datang,” jelasnya.
Secara nasional, Min menyebutkan hingga kini telah terbentuk sekitar 80.298 Posbankum di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan Posbankum hadir di seluruh desa dan kelurahan di semua provinsi.
“Hingga saat ini, hanya wilayah Papua Raya yang belum 100 persen terbentuk. Kami berharap ini segera terealisasi agar Posbankum benar-benar hadir bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Min.
Ia menambahkan, pada awal April mendatang, bersamaan dengan peluncuran transformasi digital Kementerian Hukum, Presiden Republik Indonesia dijadwalkan akan meresmikan layanan Posbankum secara nasional.
“Peresmian ini menjadi penanda bahwa negara hadir lebih dekat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” pungkas Min.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN










