
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di wilayah Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dan memeriksa sebanyak 32 saksi.
Ketiga tersangka tersebut berinisial D (47), BS (54), dan AH (55). Mereka disangkakan melanggar Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyatakan surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada ketiga tersangka. “Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Polda DIY menegaskan langkah ini sebagai bukti komitmen menjamin perlindungan atas setiap kegiatan keagamaan di wilayahnya.
“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.
Polda DIY memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif.(*)








