
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Jawa II memberikan ultimatum tegas kepada pihak perusahaan dan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Seluruh persoalan hak pekerja Trans Jogja harus diselesaikan secara tuntas sebelum 31 Agustus 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada kemajuan berarti, KSBSI mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada awal September 2026 dengan melibatkan elemen pekerja secara lebih luas. Pernyataan sikap ini disampaikan melalui pemasangan spanduk dan banner strategis di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), serta PT Era Pratama Raya, pada Senin (17/8/2026).
Penundaan Aksi dan Sikap Pengadilan Diri
Sekretaris Wilayah KSBSI Jawa II, Dani Eko Wiyono, menjelaskan bahwa pemasangan banner tersebut merupakan bentuk komitmen serikat buruh dalam menjaga kondusivitas daerah. Aksi unjuk rasa yang semula direncanakan pada 17 Agustus sengaja ditunda karena bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini bukan berarti tuntutan dihentikan, melainkan bentuk pengendalian diri sekaligus pemberian kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog dan mediasi.
“Pemasangan banner ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga koridor kondusivitas, sekaligus bentuk pengendalian diri dengan menunda aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 17 Agustus 2026. Namun demikian, kami tetap tegas menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami,” jelas Dani dalam pernyataan sikapnya.

Dua Tuntutan Utama
KSBSI merumuskan dua tuntutan pokok yang harus segera dipenuhi:
– Pertama, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) dan PT Era Pratama Raya diminta segera melunasi seluruh hak karyawan atau pekerja Trans Jogja yang masih tertunda;
– Kedua, pemerintah melalui Disnaker DIY, Dishub DIY, serta Dirjen Bina Marga diminta memfasilitasi mediasi bersama seluruh pihak terkait guna mencari jalan keluar yang adil dan menyeluruh.
Serikat buruh menegaskan bahwa penyelesaian secara parsial tidak memadai. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar hak pekerja memperoleh kepastian, sekaligus pelayanan transportasi publik tetap berjalan dengan baik.
Batas Waktu dan Ancangan Aksi Lanjutan
Diberikan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026 sebagai kesempatan bagi perusahaan dan pemerintah untuk duduk bersama, membuka ruang komunikasi, dan menemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak. Namun, jika hingga batas waktu tersebut tidak ada kemajuan konkret, mediasi tidak terlaksana, dan persoalan belum terselesaikan secara tuntas, KSBSI akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi besar-besaran pada awal September 2026 yang berpotensi berdampak lebih luas.

Tetap Membuka Ruang Dialog
Meski bersikap tegas, KSBSI tetap mengutamakan jalur dialog. Serikat buruh berharap pemerintah, Disnaker, Dishub, serta pihak perusahaan dapat segera bersinergi dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi keadilan dan kesejahteraan para pekerja Trans Jogja.
“Kami berharap seluruh pihak, pemerintah, Disnaker, Dishub, serta pihak perusahaan dapat bersinergi dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, demi keadilan dan kesejahteraan para pekerja Trans Jogja,” tegas Dani.
Kegiatan pemasangan banner tersebut dilakukan bersama jajaran DPC se-DIY, antara lain Feldynata Kusuma, Akhmad Khumeri, Siti Rhohani, Yosep Pranoto (Ketua DPC Sleman), Eko Putro Yulianto (Ketua DPC Kota), serta Dian selaku perwakilan buruh Trans Jogja.









