WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Puluhan mobil ambulans mendatangi SPBU Mijahan di Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (24/10/2026) sore, untuk meminta klarifikasi atas penolakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terhadap ambulans berpelat merah. Menanggapi kejadian tersebut, Pengawas SPBU Mijahan, Untoro, mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan operator dan menyampaikan permohonan maaf.
Kedatangan puluhan ambulans tersebut dipicu oleh kejadian pada Jumat (23/10/2026) malam. Saat itu, seorang pengemudi ambulans SAR Wilayah 1 Sadeng mengaku ditolak ketika hendak mengisi Pertalite di SPBU Mijahan, meskipun telah menunjukkan barcode yang digunakan untuk pengisian BBM bersubsidi.
Peristiwa tersebut memicu keberatan dari Persatuan Driver Ambulance Gunungkidul (PEDANG). Organisasi tersebut menilai penolakan itu perlu mendapat penjelasan, terutama menyangkut pemahaman operator SPBU terhadap ketentuan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional pelayanan publik.
Perwakilan PEDANG menyayangkan perbedaan pelayanan yang dialami pengemudi ambulans di SPBU Mijahan dibandingkan dengan sejumlah SPBU lainnya.
“Kami kaget, karena di SPBU lain, sopir ambulans berpelat merah tetap bisa mengisi Pertalite. Sedangkan di SPBU Mijahan, driver malah ditolak mentah-mentah,” ujarnya.
Selain mempersoalkan penolakan pengisian BBM, perwakilan PEDANG juga menyoroti sikap operator yang dinilai kurang santun ketika memberikan penjelasan kepada pengemudi ambulans.
“Selain menyayangkan tidak diperbolehkannya driver mengisi Pertalite, saya juga menyayangkan sikap operator yang arogan dan malah terkesan menantang,” ungkapnya.
Menurut perwakilan PEDANG, ambulans merupakan kendaraan operasional yang berperan penting dalam pelayanan masyarakat, khususnya untuk mendukung penanganan kondisi darurat. Oleh karena itu, kejelasan ketentuan pengisian BBM dan pemahaman petugas terhadap prosedur yang berlaku dinilai penting agar pelayanan kepada kendaraan operasional tersebut tidak menimbulkan persoalan.
Perwakilan PEDANG juga menyoroti adanya pengecualian bagi kendaraan tertentu yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran (Damkar), dan truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Meski demikian, pengisian BBM bersubsidi tetap harus mengacu pada regulasi dan persyaratan penyaluran yang berlaku. Karena itu, ketentuan mengenai kelayakan kendaraan serta prosedur pengisian perlu dipahami secara tepat oleh petugas SPBU.
“Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan para operator SPBU memahami ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kendaraan operasional pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pengawas SPBU Mijahan, Untoro, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengakui operator SPBU belum memahami secara menyeluruh ketentuan mengenai pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat merah yang digunakan untuk pelayanan publik.
“Kami minta maaf, pihak kami yang salah. Operator kami yang tidak melakukan SOP dengan benar,” kata Untoro.
Untoro juga mengungkapkan bahwa penolakan pengisian Pertalite terhadap ambulans tersebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian serupa telah berlangsung sebanyak dua kali dan melibatkan operator yang berbeda.
“Tidak cuma satu kali, saya mendapatkan laporan bahwa itu terjadi dua kali dengan operator yang berbeda,” lanjutnya.
Pengakuan tersebut menjadi catatan bagi pengelola SPBU Mijahan untuk mengevaluasi penerapan prosedur operasional standar (SOP), meningkatkan pemahaman operator, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Untoro berharap kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelayanan pengisian BBM bagi kendaraan operasional yang menjalankan tugas kemanusiaan.
Di sisi lain, PEDANG berharap pengelola SPBU dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur pengisian Pertalite bagi ambulans, sekaligus memastikan operator memahami ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perbedaan pemahaman di lapangan tidak berujung pada polemik yang berpotensi mengganggu kelancaran operasional pelayanan masyarakat.
Peristiwa di SPBU Mijahan ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman regulasi, konsistensi penerapan prosedur, dan profesionalisme petugas dalam pelayanan BBM bersubsidi. Namun, kepastian mengenai hak pengisian Pertalite bagi kendaraan operasional tertentu tetap perlu didasarkan pada ketentuan resmi yang berlaku, bukan semata-mata pada kebiasaan pelayanan di SPBU lain.


