ilustrasi
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat segera melaporkan tindakan debt collector (DC) yang meresahkan melalui layanan darurat kepolisian 110. Polisi menyebut layanan tersebut memiliki standar waktu kedatangan petugas maksimal 10 menit setelah laporan diterima.
Imbauan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Era Johny Kurniawan, di Mapolda DIY, Jumat (23/10/2026). Masyarakat juga dapat mendatangi kantor kepolisian sektor (Polsek) terdekat untuk meminta bantuan apabila mengalami tindakan yang dinilai meresahkan dari debt collector.
“110 sudah bagus sekarang, 110 karena kita punya standar maksimal 10 menit,” kata Era di Polda DIY, Jumat (23/10).
Era menegaskan, layanan 110 dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi tindakan debt collector yang dianggap mengganggu keamanan atau berpotensi merugikan warga. Menurut dia, masyarakat tidak perlu ragu meminta bantuan kepolisian melalui saluran tersebut.
“Jadi kalau masyarakat mengalami tindakan yang terhadap perlakuan DC ini, sebenarnya pakai 110 aja bisa,” ujar Era.
Selain mengoptimalkan layanan pengaduan, Polda DIY juga membentuk Patroli Siaga Reserse atau Pagar. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pengamanan di sejumlah lokasi dan waktu guna merespons potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Imbauan kepolisian tersebut disampaikan menyusul dugaan upaya perampasan mobil milik seorang wisatawan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Selasa (20/10/2026).
Mobil yang disebut dibeli secara tunai itu dipersoalkan oleh oknum debt collector yang menuding pelat nomor kendaraan tersebut palsu. Peristiwa itu menjadi salah satu latar belakang pentingnya masyarakat mengetahui saluran pengaduan yang dapat digunakan ketika menghadapi tindakan yang dinilai meresahkan.
Melalui layanan 110, masyarakat diharapkan dapat segera meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi dugaan intimidasi, pemaksaan, atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum. Polisi juga mengarahkan warga untuk mendatangi Polsek terdekat apabila membutuhkan penanganan langsung.
Polda DIY mengimbau masyarakat tetap mengutamakan keselamatan dan segera menghubungi kepolisian apabila menghadapi situasi yang membutuhkan bantuan petugas.(*)


