
🌏 YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Unit Reskrim Polsek Gamping mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di wilayah Gamping, Sleman. Aksi kekerasan yang dilakukan tiga orang pria terhadap satu korban pria itu diduga dipicu oleh rasa cemburu, setelah salah satu pelaku memergoki istrinya tidur satu kamar dengan korban.
Pelapor adalah RB (54), warga Kepil, Wonosobo. Sedangkan tiga pria tersangka itu yakni MP (31) warga Danurejan, AW (34) warga Gondomanan, dan SH (43) warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Rumah Dinas Trihango, Perempatan Kronggahan, Gamping, Sleman.
“Awalnya para tersangka datang mencari saksi satu, yang merupakan istri dari tersangka pertama. Saat mengetuk pintu kamar, mereka mendapati saksi dan korban tidur dalam satu kamar,” ungkap AKP Bowo Susilo, Kamis 9 Oktober 2025.
Melihat hal tersebut, tersangka utama langsung menarik paksa korban keluar kamar dan memukulinya. Dua tersangka lainnya ikut menganiaya korban dengan berbagai alat seperti martil, obeng, bambu, helm, hingga batu. Korban yang tak kuat menahan pukulan sempat melarikan diri ke arah timur menuju tempat cucian mobil “Permana” yang buka 24 jam. Namun, para pelaku terus mengejar dan kembali memukuli korban hingga tersungkur.
“Ketiga tersangka memukuli korban secara bersama-sama mengenai bagian wajah, hidung, pelipis, tangan, dan kaki korban. Bahkan setelah korban terjatuh, mereka tetap melanjutkan pemukulan,” ungkap Bowo.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 03.30 WIB, para tersangka kembali melakukan tindakan keji dengan mengencingi korban dan melemparnya menggunakan bongkahan aspal.
Akibat kejadian itu, korban berinisial DR (28), warga Kepil, Wonosobo, mengalami luka parah di pelipis kiri, kaki, tangan, serta jari kelingking, dan harus menjalani perawatan intensif di RSA UGM.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MP merupakan suami sah dari saksi satu, namun keduanya telah lama pisah rumah.
“Motifnya cemburu. Tersangka pertama marah karena melihat istrinya berada satu kamar dengan korban. Dari situlah aksi pengeroyokan terjadi,” imbuhnya.
Dilokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm hitam, potongan bambu, pecahan batu, serta masih mencari alat lainnya seperti obeng dan martil yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Ketiganya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini kasus masih kami kembangkan lebih lanjut,” pungkas AKP Bowo.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







