
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Sebanyak 304 personel Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam upacara laporan kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Markas Polda DIY pada Selasa, 30 Juni 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K.
Turut hadir dalam kesempatan itu Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K., jajaran pejabat utama, serta para personel penerima kenaikan pangkat. Selain anggota Polri, sebanyak 46 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polda DIY juga turut mendapatkan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian kenaikan pangkat bagi personel Polri meliputi: 1 orang menjadi AKBP, 4 orang menjadi Kompol, 4 orang menjadi AKP, 3 orang menjadi Iptu, 41 orang menjadi Aiptu, 68 orang menjadi Aipda, 21 orang menjadi Bripka, 14 orang menjadi Brigpol, 87 orang menjadi Briptu, 4 orang menjadi Abripda, 2 orang menjadi Bharaka, serta 9 orang menjadi Bharatu.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan organisasi atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas. Namun demikian, apresiasi tersebut dibarengi dengan amanah serta tanggung jawab yang semakin besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kenaikan pangkat bukan sekadar peningkatan jenjang karier, melainkan panggilan untuk senantiasa memperbaiki kualitas pelayanan publik. Setiap personel dituntut menjaga integritas, memegang teguh etika profesi, serta menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, momen ini diharapkan memicu semangat baru bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme, membangun kedekatan dengan warga, serta menghadirkan institusi Polri yang dapat dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat DIY.
Pada akhirnya, peningkatan jenjang karier ini diharapkan sejalan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian, guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.








